Kamis, 05 Februari 2009

Pengertian Euthanasia

Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara tidak menyakitkan, ketika tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai bantuan untuk meringankan penderitaan dari individu yang akan mengakhiri hidupnya.
Ada empat metode euthanasia:
Euthanasia sukarela: ini dilakukan oleh individu yang secara sadar menginginkan kematian.
Euthanasia non sukarela: ini terjadi ketika individu tidak mampu untuk menyetujui karena faktor umur, ketidak mampuan fisik dan mental. Sebagai contoh dari kasus euthanasia non sukarela ini adalah menghentikan bantuan makanan dan minuman untuk pasien yang berada di dalam keadaan vegetatif (koma).
Euthanasia tidak sukarela: ini terjadi ketika pasien yang sedang sekarat dapat ditanyakan persetujuan, namun hal ini tidak dilakukan. Kasus serupa dapat terjadi ketika permintaan untuk melanjutkan perawatan ditolak.
Bantuan bunuh diri: ini sering diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk euthanasia. Hal ini terjadi ketika seorang individu diberikan informasi dan wacana untuk membunuh dirinya sendiri.
Euthanasia dapat menjadi aktif atau pasif:
Euthanasia aktif menjabarkan kasus ketika suatu tindakan dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan kematian. Contoh dari kasus euthanasia aktif ini adalah memberikan suntik mati.
Euthanasia pasif menjabarkan kasus ketika kematian diakibatkan oleh penghentian tindakan medis. Contoh dari kasus euthanasia pasif ini adalah penghentian pemberian nutrisi.
Berdasarkan cara terjadinya, kematian dibagi dalam tiga jenis yaitu:
1.Orthothanasia, yaitu kematian yang terjadi karena proses alamiah.
2.Dysthanasia, yaitu kematian yang terjadi secara tidak wajar.
3.Euthanasia, yaitu kematian yang terjadi dengan pertolongan dan tidak dengan pertolongan dokter.
Permohonan Euthanasia merupakan refleksi kegagalan dalam menyediakan jaminan kesehatan. Saat ini di Indonesia sudah ada kasus tentang Euthanasia. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada peraturan yang jelas tentang kasus tersebut. Padahal kasus ini sama dengan tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang. Beberapa orang setuju dengan adanya Euthanasia karena dipikir dapat mengurangi rasa sakit pasien. Ada juga pihak yang tidak setuju karena termasuk tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang, selain itu dianggap melampaui batas manusia untuk mencabut nyawa manusia padahal hanya Allah yang ber hak untuk mencabut nyawa seseorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar